Monday 16 May 2016

E Faktur Pajak - Membuat Faktur Pajak

2. Kemudian pilih menu "Faktur" lalu "Pajak Keluaran" kemudian "Administrasi Faktur" (lihat gambar dibawah ini)


3. Klik "Perbaharui" untuk menampilkan record faktur pajak yang telah dibuat sebelumnya (lihat gambar dibawah ini)


4. Pilih "Rekam Faktur" untuk membuat faktur pajak baru (lihat gambar dibawah ini)


5. Kemudian lengkapi 

*Tab "Dokumen Transaksi"
  • Detail Transaksi
  • Jenis Faktur
  • Tanggal Dokumen (dd/mm/yyy)
  • Laporan SPT, masa pajak dan tahun pajak
  • Nomor seri faktur pajak (biasanya terisi otomatis)
Pilih "Lanjutkan"


*Tab Lawan Transaksi
  • NPWP
  • Nama Perusahaan
  • Alamat
Pilih "Lanjutkan"


*Tab Detail Transaksi
  • Pilih "Rekam Transaksi" kemudian muncul jendela input detail transaksi (lihat gambar dibawah ini)

  • Pada Detail Transaksi, kemudian isi nama detail barang/jasa (lihat gambar dibawah ini). Tekan "Enter" setelahnya.

  • Kemudian pilih "lanjutkan pengisian" (lihat gambar dibawah ini)

  • Isi "Harga Satuan" kemudian "Jumlah Barang". Kemudian "simpan" (lihat gambar dibawah ini)

  • Pilih "No" (lihat gambar dibawah ini)

  • Berikut tampilan detail transaksi yang barusan kita input. Kembali klik "simpan" (lihat gambar dibawah ini)

(((Belum Selesai)))

0 komentar:

Post a Comment

  © Ratna-Always For You The Transformers by Blog Tips And Trick 2009