Sunday 22 May 2016

Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak

7. Prinsip-prinsip pemungutan pajak

Supaya pemungutan pajak benar-benar efektif, terdapat prinsip yang harus dijalankan dalam pelaksanaan pemungutan pajak.

a. Prinsip Keadilan (Equity)
  • Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak dikenakan secara umum dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.
b. Prinsip Kepastian (Certainty)
  • Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan ada kepastian hukum. Hal ini dimaksudkan agar mudah dimengerti oleh wajib pajak dan memudahkan administrasi.
c. Prinsip Kecocokan/Kelayakan (Convience)
  • Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak. Artinya pemerintah harus memerhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati membayar pajak.
d. Prinsip Ekonomi (Economy)
  • Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.


==========
Sumber: Ilmu Pengetahuan Sosial, untuk SMP/MTs kelas VIII, Hal. 334-335
Penulis: Sanusi Fattah, Amin Hidayat, Juli Waskito dan Moh. Taukit Setyawan
Penerbit: Pusat Pembukuan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008

0 komentar:

Post a Comment

  © Ratna-Always For You The Transformers by Blog Tips And Trick 2009